PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pemantauan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan oleh kepala Satker. (2) Pemantauan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan pejabat pengelola PNBP dalam melakukan Pengelolaan PNBP. (3) Sekretariat jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PNBP seluruh Satker yang meliputi: a. kepatuhan terhadap pola penyetoran PNBP secara berkala;
b. jeda waktu penerimaan dari Wajib Bayar hingga penyetoran PNBP ke Kas Negara; dan c. hal teknis terkait penatausahaan PNBP.
