PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 46
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengawasan Pengelolaan PNBP oleh aparat Pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atas Pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian dilakukan melalui kegiatan yang tertuang dalam program kerja Pengawasan tahunan. (2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya.
