PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 45
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. Pengawasan Pengelolaan PNBP oleh aparat Pengawasan intern pemerintah; dan b. pemantauan Pengelolaan PNBP.
