PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 44
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e harus disampaikan oleh seluruh Satker kepada sekretaris jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah semester berakhir. (4) Sekretaris jenderal menyusun dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri keuangan c.q. direktorat jenderal anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
