Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Rekonsiliasi data PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d antara pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekonsiliasi antara jumlah PNBP yang diterima dan laporan layanan; dan b. rekonsiliasi data persediaan. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui atau disetujui oleh kepala Satker dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan sebagai dokumen pendukung berita acara pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
