Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan oleh kepala Satker atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara terhadap Kas Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan di INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran penatausahaan PNBP melakukan pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas operasional pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c terhadap kas Bendahara Penerimaan Perwakilan atau Bendahara Penerimaan di INDONESIA dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kepala Satker atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, melakukan monitoring atas kepatuhan Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan di INDONESIA dalam melakukan penyetoran penerimaan negara ke Kas Negara.
