Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pembukuan penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh kementerian keuangan. (2) Dalam hal Bendahara Penerimaan tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan dapat melakukan pembukuan dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian.
(3) Bendahara Penerimaan Perwakilan melakukan pembukuan transaksi terkait PNBP secara akrual menggunakan mata uang yang diterima. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pembukuan transaksi PNBP pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan harus melaporkan secara tertulis kepada sekretaris jenderal. (5) Kesalahan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab pengelola keuangan yang melakukan kesalahan. (6) Dalam hal pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lagi menjabat, tindak lanjut dilakukan oleh pengelola keuangan yang menggantikan. (7) Penyelesaian kesalahan pembukuan yang telah ditetapkan sebagai Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
