Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penatausahaan perolehan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan kegiatan penyerahan seluruh PNBP dan laporan layanan oleh petugas penerimaan atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara kepada Bendahara Penerimaan pada setiap akhir hari kerja. (2) Dalam hal penyerahan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perwakilan tidak dapat dilakukan pada akhir hari kerja, penyerahan dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama di hari kerja terakhir pada minggu berkenaan. (4) Untuk keperluan pelaporan keuangan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tanggal pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bendahara Penerimaan melakukan pencocokan laporan layanan dengan jumlah PNBP yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (6) Dalam hal pembayaran PNBP tidak melalui layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran PNBP dilakukan melalui penyetoran ke Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya, petugas penerimaan/pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara menyerahkan laporan layanan beserta status pembayaran. (7) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan pada Rekening Bendahara Penerimaan. (8) Dalam hal PNBP tidak disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PNBP disimpan pada rekening rutin, Perwakilan wajib memperoleh ijin Menteri c.q. sekretaris jenderal. (9) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
