Pasal 50
BAB 5 — SALDO MENGENDAP
(1) Indentifikasi dan penyelesaian atas saldo mengendap dilakukan oleh unit pada Satker yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengelolaan PNBP. (2) Pelaksanaan identifikasi saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir bulan berjalan. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelusuran dokumen cetak atau salinan lunak berupa Rekening koran, bukti transfer, dan bukti transaksi penerimaan dana lainnya; b. penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual; dan/atau c. melakukan konfirmasi kepada penyetor uang. (4) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan oleh unit pada Satker yang melaksanakan tugas dan fungsi Pelayanan dan administrasi atas perolehan PNBP. (5) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang menyatakan: a. terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dan hasil konfirmasi kepada Wajib Bayar. b. tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dan hasil konfirmasi kepada Wajib Bayar. (6) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Satker melakukan: a. penyetoran dana ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai jenis layanannya, apabila hasil identifikasi merupakan perolehan dari Penolakan atau Pembatalan permohonan layanan; atau b. pengembalian dana kepada Wajib Bayar apabila hasil identifikasi merupakan kelebihan pembayaran. (7) Satker melakukan pengumuman terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. (8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diambil oleh pemiliknya, atas saldo dimaksud beralih statusnya menjadi hak negara, dan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan anggaran lain-lain. (9) Penyetoran hasil identifikasi saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan oleh Bendahara Penerimaan setelah memperoleh persetujuan kepala Satker atau pejabat yang berwenang. (10) Perlakuan akuntansi saldo mengendap dicatat sebagai aset saldo kas lainnya di Bendahara Penerimaan, dan di posisi utang sebagai dana pihak ketiga. (11) Format berita acara identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
