PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) PNBP yang diperoleh dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pelayanan Kekonsuleran; dan b. Pelayanan selain kekonsuleran yang diberikan oleh Perwakilan. (2) PNBP yang diperoleh dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
