PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a pada Kementerian meliputi seluruh penerimaan pada Satker Pusat dan Perwakilan. (2) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian diperoleh dari: a. Pelayanan; b. Pengelolaan BMN; c. Pengelolaan Dana; dan d. hak negara lainnya.
