PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 38
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h dilakukan oleh Kepala Satker setelah menerima permohonan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (2) Tata cara pengajuan permohonan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
