PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 37
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g merupakan pengelolaan dan pencatatan terhadap PNBP yang belum dilakukan pembayaran. (2) Pengelolaan piutang dan pencatatan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
