Pasal 36
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Mekanisme pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f terdiri atas: a. unit kerja eselon II yang menangani bidang keuangan menghitung besaran batas maksimum pencairan di unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) masing-masing berdasarkan setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh kementerian keuangan; b. unit kerja eselon II yang menangani bidang keuangan berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam MENETAPKAN daftar Satker penerima maksimum
pencairan di unit kerja eselon I masing-masing sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. berdasarkan daftar Satker penerima maksimum pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pejabat eselon I menyampaikan usulan permohonan izin maksimum pencairan dana daftar isian pelaksanaan anggaran bersumber dari PNBP kepada kementerian keuangan.
