Pasal 35
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Maksimum pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e yang dapat digunakan oleh Satker sesuai pagu PNBP dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
(2) Maksimum pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e yang dapat digunakan oleh Satker pengguna PNBP untuk membiayai belanja negara berdasarkan persetujuan dari menteri keuangan. (3) Maksimum pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e yang dapat digunakan oleh unit kerja eselon I untuk membiayai belanja negara berdasarkan persetujuan dari menteri keuangan. (4) Maksimum pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpusat berdasarkan jumlah setoran PNBP pada unit kerja eselon I. (5) Jumlah setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh kementerian keuangan. (6) Tata cara perhitungan maksimum pencairan dana PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
