Pasal 34
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat digunakan secara sebagian oleh Kementerian untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan. (2) Besaran sebagian dana PNBP yang dapat digunakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri keuangan. (3) Pengajuan izin penggunaan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme: a. Satker menyampaikan usulan penggunaan sebagian dana PNBP kepada sekretaris jenderal; b. sekretaris jenderal menyusun konsep proposal izin penggunaan sebagian dana PNBP; c. Menteri menyampaikan usulan izin penggunaan sebagian dana PNBP kepada menteri keuangan dilengkapi dengan proposal izin penggunaan; dan d. Kementerian dapat menggunakan PNBP sesuai dengan persetujuan menteri keuangan. (4) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai belanja Satker.
