Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penyetoran seluruh PNBP pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan paling lama pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya yang melayani setoran penerimaan negara di wilayah kerja Perwakilan. (3) Dalam hal penyetoran PNBP tidak dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya, penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui: a. pemotongan pada surat perintah membayar ganti uang persediaan atau tambahan uang persediaan; atau b. Rekening Bendahara Penerimaan di INDONESIA. (4) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penyetoran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala Perwakilan MENETAPKAN penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan mengenai penetapan pola setor PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyetoran PNBP dari Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan: a. cek atau bilyet giro;
b. internet banking; dan/atau c. kanal elektronik lainnya. (7) Biaya yang timbul dari penggunaan cek atau bilyet giro dan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dari rekening Bendahara Penerimaan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Perwakilan dan/atau Satker sekretariat jenderal. (8) Penyetoran PNBP dari rekening Bendahara Penerimaan yang menggunakan cek atau bilyet giro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, atau kepala Satker. (9) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA yang menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c, dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pendebitan Rekening dengan menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya yang disediakan oleh bank umum; dan b. kepala Perwakilan/Kepala Kanselerai/pejabat yang bertanggung jawab atas pungutan Penerimaan Negara/pejabat lain yang ditunjuk memberikan persetujuan atas proses penyetoran PNBP yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya yang disediakan oleh bank umum. (10) Seluruh transaksi penyetoran PNBP wajib diketahui oleh kepala Perwakilan.
