Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penyetoran seluruh PNBP Satker Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Satker Pusat paling lama pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cek atau bilyet giro yang wajib ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau kepala Satker Pusat. (3) Seluruh transaksi penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diketahui oleh kepala Satker Pusat. (4) Dalam hal penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan internet banking, kanal elektronik lainnya, atau tunai melalui teller yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya harus mendapatkan persetujuan kepala Satker Pusat atau pejabat yang bertanggung jawab.
