Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Petugas penerimaan atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan pembuatan surat permintaan pembayaran PNBP untuk dibayar secara tunai maupun nontunai yang paling sedikit memuat: a. nomor surat permintaan pembayaran; b. tanggal surat permintaan pembayaran;
c. tanggal penerimaan dokumen permohonan; d. tanggal kadaluwarsa surat permintaan pembayaran; e. nama pemohon atau Wajib Bayar; f. jenis PNBP; g. volume jenis PNBP; h. jumlah biaya; dan i. uraian. (2) Bendahara Penerimaan atau Petugas Penerimaan melakukan pembuatan tagihan PNBP pada aplikasi Simponi, paling sedikit memuat: a. nama dan kode Satker; b. nama dan kode unit kerja eselon I; c. nama pemohon atau Wajib Bayar; d. jenis PNBP; e. kode akun; f. volume jenis PNBP; g. jumlah biaya; dan h. uraian. (3) PNBP yang dibayarkan oleh Wajib Bayar secara tunai dan nontunai melalui Rekening Penerimaan dan Rekening PNBP, Satker menerbitkan tanda bukti penerimaan pembayaran. (4) PNBP yang dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya, petugas wajib memastikan PNBP telah disetor ke Kas Negara melalui pengecekan bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem aplikasi Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya yang mencantumkan nomor transaksi Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya, kode billing aplikasi Simponi, dan nomor transaksi penerimaan negara yang dikonfirmasi oleh sistem settlement kementerian keuangan. (5) Seluruh PNBP pada Satker Pusat yang bersumber dari selain Pelayanan dan Kerugian Negara dapat dibayarkan ke Kas Negara secara nontunai melalui:
a. Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya; atau b. potongan surat perintah membayar langsung.
