Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Biaya tambahan akibat penggunaan alat pembayaran nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) menjadi beban daftar isian pelaksanaan anggaran Satker. (2) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perwakilan dapat dibebankan kepada pemohon apabila: a. keterbatasan anggaran pada daftar isian pelaksanaan anggaran; b. alat pembayaran nontunai disediakan oleh selain Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya; atau c. biaya tambahan dikenakan oleh penyedia alat pembayaran dari transaksi pemohon. (3) Satker menyampaikan konsekuensi pembayaran biaya tambahan sebagaimana ayat (2) kepada Wajib Bayar. (4) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan kepada pemohon apabila pembayaran secara nontunai dilakukan melalui Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
