Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibayarkan ke Kas Negara oleh Wajib Bayar secara nontunai melalui: a. Rekening Penerimaan; b. Rekening PNBP; atau c. Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya. (2) Dalam hal PNBP tidak dapat dibayarkan secara nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat membayar secara tunai. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan pembayaran. (4) Pembayaran pada Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan pembayaran. (5) Proses Pelayanan dilakukan setelah Wajib Bayar melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan pembayaran dinyatakan tidak berlaku dan proses layanan tidak diberikan.
