PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Dalam hal terjadi Pembatalan dan Penolakan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran PNBP. (2) Penolakan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh unit layanan atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
