PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a yang diperoleh dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dilakukan atas dasar proses pelayanan yang diberikan untuk menerbitkan dan/atau mengeluarkan produk layanan. (2) Unit layanan menerbitkan surat permintaan pembayaran setelah permohonan Pelayanan diterima dengan lengkap dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
