PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. pemungutan dan pembayaran PNBP; b. penyetoran PNBP Satker Pusat; c. penyetoran PNBP Perwakilan; d. Penggunaan Dana PNBP; e. maksimum pencairan dana bersumber dari PNBP; f. mekanisme pencairan dana bersumber dari PNBP; g. pengelolaan piutang PNBP; dan h. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.
