PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dapat merupakan penambahan pagu atau alokasi anggaran PNBP dan alokasi atau pagu anggaran PNBP tetap dapat digunakan oleh Kementerian serta pengurangan pagu atau alokasi anggaran PNBP. (2) Perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara melakukan revisi anggaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi anggaran.
