PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 24
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Prioritas distribusi pagu yang bersumber dari PNBP dilakukan oleh unit kerja eselon II yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pada rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga unit kerja eselon I. (2) Usulan rencana PNBP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan alokasi pagu PNBP dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Satker. (3) Pengusulan rencana PNBP tingkat Kementerian dapat bersifat terpusat pada unit kerja eselon I masing- masing dengan target PNBP dicantumkan pada rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Satker unit kerja eselon I.
