Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Petugas penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d bertugas: a. menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan layanan; b. menerbitkan tagihan biaya layanan; dan c. menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan. (2) Kepala Satker dapat menunjuk nonpegawai negeri sipil atau pegawai setempat sebagai petugas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika: a. beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; b. Satker memiliki keterbatasan jumlah pegawai berstatus pegawai negeri sipil; dan c. lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada. (3) Kepala Satker dapat menentukan jumlah petugas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kebutuhan.
