Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh kepala Satker di lingkungan sekretariat jenderal untuk mengelola PNBP unit kerja eselon I sekretariat jenderal. (2) Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penatausahaan PNBP Perwakilan ke Kas Negara. (3) Tugas penatausahaan PNBP Perwakilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yakni membantu Bendahara Penerimaan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) dalam menangani penyetoran PNBP dari Perwakilan ke Kas Negara. (4) Bendahara Penerimaan di INDONESIA menangani penyetoran PNBP dari Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di: a. wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, dan Asia Tengah; b. wilayah Eropa Barat dan Eropa Selatan, Eropa Utara dan Eropa Tengah, dan Eropa Timur; c. wilayah Afrika dan Timur Tengah; dan d. wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Karibia.
(5) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan rincian setoran dari Perwakilan.
