PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pertanggungjawaban; dan d. Pengawasan. (2) Kegiatan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar penatausahaan PNBP yang ditetapkan oleh Satker dalam bentuk prosedur operasional standar mikro.
