Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan di INDONESIA, dan petugas penerimaan; b. melakukan pemeriksaan kas terhadap Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan di INDONESIA, dan petugas penerimaan; dan c. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur Pengelolaan PNBP secara berkala. (2) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat yang bertanggung jawab atas operasional pemberian layanan; dan b. pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran penatausahaan PNBP. (3) Pejabat yang bertanggung jawab atas operasional pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pejabat fungsi konsuler dan atase teknis pada Perwakilan; dan b. Pejabat atau staf pada direktorat konsuler. (4) Pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yakni Kepala Kanselerai pada Perwakilan dan Pejabat pada satuan kerja pusat.
