PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; b. Bendahara Penerimaan; c. Bendahara Penerimaan di INDONESIA; dan d. petugas penerimaan. (2) Kepala Satker sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian ditetapkan secara ex-officio sebagai kuasa pengelola PNBP. (3) Untuk menjamin kelancaran Pengelolaan PNBP, kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat MENETAPKAN pejabat pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengangkatan dan pembebastugasan pejabat pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan kepala Satker.
