Pasal 13
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) berupa legalisasi dokumen akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diberikan dengan persyaratan. (2) Pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) dalam legalisasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan: a. permohonan diajukan oleh mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang bersekolah di wilayah akreditasi dan/atau wilayah kerja Perwakilan; dan b. dokumen akan dipergunakan untuk keperluan pendidikan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada kepala Perwakilan. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tempat/tanggal lahir pemohon; c. alamat pemohon; d. nama sekolah; e. jenis dokumen; f. bukti pendaftaran atau terdaftar sebagai mahasiswa atau pelajar; g. nomor paspor pemohon; dan h. alasan permohonan. (5) Dokumen yang dilegalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ijazah; b. transkrip nilai; c. surat rekomendasi dari sekolah atau perguruan tinggi;
d. skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lainnya; dan/atau e. surat keterangan dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, atau lembaga swasta di bidang pendidikan. (6) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
