PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 94
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Pengabsahan Naskah Dinas Elektronik dilakukan dengan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang memiliki kewenangan. (2) Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan kedudukannya dengan pemenuhan tanda tangan. (3) Tanda Tangan Elektronik dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi dan/atau terdaftar. (4) Penerbitan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
