Pasal 93
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Pengguna TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) meliputi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian dan Perwakilan yang memiliki
akun dan kata sandi yang diberikan oleh Unit Kerja yang melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pusat di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas Elektronik melalui Tanda Tangan Elektronik. (3) Persetujuan konsep Naskah Dinas melalui aplikasi TNDE oleh pejabat sampai dengan 2 (dua) tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas Elektronik disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).
