PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 72
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf g dapat dilakukan dengan menerbitkan Naskah Dinas baru. (2) Pejabat yang menandatangani Naskah Dinas atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya merupakan pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat yang menandatangani Naskah Dinas merupakan pejabat yang berhak melakukan ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). .
