Pasal 70
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
a. Penggunaan Logo Kementerian pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 berupa berupa simbol atau tulisan Kementerian Luar Negeri. b. Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada: a. kop Naskah Dinas; b. cap dinas; c. amplop; d. dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian; e. map; f. panji Kementerian; g. Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian; h. vandel Kementerian; i. kartu tanda pengenal pegawai; j. label barang milik negara; k. situs resmi; dan l. kartu nama dan kartu ucapan pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian.
