PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 68
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara warna emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a digunakan pada kepala Naskah Dinas yang ditandatangani atau diparaf oleh: a. Menteri; b. wakil Menteri; dan c. kepala Perwakilan yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Konsul Jenderal, Konsul, Kuasa Usaha Tetap, Konsul Jenderal Kehormatan, dan Konsul Kehormatan. (2) Lambang Negara warna biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b digunakan pada kepala Naskah Dinas yang ditandatangani atau diparaf oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Kementerian dan/atau Perwakilan.
