PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 67
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan Lambang Negara pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diletakkan di marjin tengah atas kepala Naskah Dinas. (2) Warna Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicetak pada kepala Naskah Dinas terdiri
atas: a. Lambang Negara warna emas; dan b. Lambang Negara warna biru. (3) Penggunaan Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan kata Kementerian atau Perwakilan pada kop Naskah Dinas menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa setempat.
