PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 65
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Ketentuan penulisan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d meliputi: a. ketentuan jarak spasi; b. jenis dan ukuran huruf; c. penggunaan kata penyambung; d. penentuan batas atau ruang tepi; e. pemberian nomor halaman; f. penentuan tembusan; g. penentuan lampiran; dan h. penggunaan singkatan dan akronim.
