PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 63
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b harus memberikan kemudahan penyimpanan, pengamanan, temu balik, dan penilaian Arsip. (2) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal ditandatanganinya Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang.
