Pasal 44
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diklasifikasikan menjadi: a. Berita biasa; dan b. Berita rahasia. (2) Klasifikasi Berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai isi Berita. (3) Berita biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Berita yang apabila diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang, nilai isinya tidak merugikan kepentingan hubungan luar negeri, kepentingan nasional, dan keutuhan negara kesatuan Republik INDONESIA. (4) Berita rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Berita yang apabila diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, kepentingan nasional, dan keutuhan negara kesatuan Republik INDONESIA.
