PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 43
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Korespondensi diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan Naskah Dinas khusus yang digunakan sesuai dengan kebutuhan yang menyangkut kepentingan negara atau organisasi internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai korespondensi diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
