PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 34
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perjanjian; b. korespondensi diplomatik; c. Berita; d. surat kuasa; e. berita acara; f. surat keterangan; g. surat pengantar; h. pengumuman; i. notula; j. siaran pers; k. sertifikat; l. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; dan m. piagam penghargaan.
