PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 28
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan Naskah Dinas korespondensi intern yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu permasalahan yang bersifat mengingatkan, menyampaikan saran, dan pendapat kedinasan. (2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat atau staf dalam lingkungan Unit Kerja di Kementerian dan di Perwakilan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
