PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 27
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian atau Perwakilan. (2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat di lingkungan Kementerian atau Perwakilan sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
