PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Laporan pelaksanaan PUG disampaikan secara tertulis oleh Ketua Pokja PUG satuan kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada koordinator PUG Kementerian. (3) Koordinator PUG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Menteri secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
