PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Pokja PUG satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mempunyai tugas: a. memantau penerapan PUG dalam rangka penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri sesuai tugas dan fungsi satuan kerja; b. mengimplementasikan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi PUG pada satuan kerja; dan c. melakukan koordinasi Perencanaan Responsif Gender; dan d. melakukan penganggaran responsif Gender pada satuan kerja.
