PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 9
BAB 4 — PENUGASAN
(1) Penata Kanselerai dapat ditugaskan pada: a. Kementerian; b. Perwakilan; atau c. Penugasan Khusus. (2) Penugasan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk penugasan pada Perwakilan di wilayah rawan atau Perwakilan di wilayah berbahaya.
