PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN
(1) Pelaksanaan tugas jabatan, unsur, dan subunsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dinilai
berdasarkan standar kualitas hasil kerja. (2) Standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. uraian kegiatan; b. hasil kerja; dan c. tolok ukur kegiatan. (3) Ketentuan mengenai standar kualitas hasil kerja Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
