Pasal 7
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fugsional Penata Kanselerai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dalam subunsur sebagai berikut: a. pendidikan; b. kegiatan kekanseleraian; dan
c. Pengembangan Profesi. (3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Kekanseleraian serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. kegiatan Kekanseleraian, meliputi:
pengkajian dan perumusan peraturan mengenai sistem manajemen keuangan dan Barang MIlik Negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
perumusan rancangan sistem manajemen keuangan dan Barang Milik Negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
pengembangan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan Barang MIlik Negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan Barang MIlik Negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kegiatan diplomatik dan konsuler;
manajemen perkantoran untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
perumusan sistem perencanaan kegiatan diplomatik dan konsuler pada masing-masing negara akreditasi dan wilayah kerja; dan
evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keuangan serta Barang MIlik Negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; c. Pengembangan Profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kekanseleraian;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kekanseleraian; dan
pembuatan pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kekanseleraian. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dalam subunsur meliputi: a. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; b. keanggotaan dalam tim kepegawaian pada Perwakilan; c. keanggotaan dalam tim pengadaan barang/jasa untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler pada Kementerian dan Perwakilan; d. keanggotaan dalam kelompok kerja/panitia kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian dan Perwakilan; e. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kekanseleraian; f. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kekanseleraian; g. keanggotaan dalam organisasi profesi; h. keanggotaan dalam Tim Penilai; i. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan j. perolehan ijazah/gelar lainnya.
